twitter

Home » Persyaratan calon anggota DKD Kalsel

Persyaratan calon anggota DKD Kalsel


PERSYARATAN

  1. Menjadi anggota aktif di Gugusdepannya.
  2. Belum menikah.
  3. Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara.
  4. Masih dalam batas usia Pramuka Penagak dan Pramuka Pandega.
  5. Bedomisili di Kalimantan Selatan, diutamakan yang sekarang berdomisili di Banjarmasin, Batola, Banjarbaru dan Martapura.
  6. Berdedikasi penuh terhadap organisasi.
  7. Pernah / sedang menjadi pengurus Dewan Ambalan/Dewan Racana/Dewan Saka/Dewan Kerja Ranting/Dewan Kerja Cabang dibuktikan surat keputusan.
  8. Bersedia melepaskan jabatan keanggotaan menjadi pengurus Dewan Ambalan/Dewan Racana/Dewan Saka/Dewan Kerja Ranting/Dewan Kerja Cabang apabila terpilih sebagai pengurus Dewan Kerja Daerah Kalimantan Selatan, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  9. Mendapat rekomendasi dari Ketua Dewan Kerja Cabang dan disetujui oleh Kwartir Cabangnya.
  10. Pernah menjadi sangga kerja/panitia pelaksana kegiatan di tingkat Gugusdepan/Saka/Ranting/ Cabang/Daerah, dibuktikan dengan surat keputusan atau surat keterangan.
  11. Pernah mengikuti kegiatan di Gugusdepan/Saka/Ranting/Cabang/Daerah/Nasional dibuktikan dengan Piagam Penghargaan/Sertifikat.
  12. Diutamakan pernah mencapai Pramuka Garuda pada saat Siaga/Penggalang/Penegak/Pandega dibuktikan dengan Piagam Penghargaan/Sertifikat/Surat Keterangan.
  13. Minimal pernah megikuti salah satu kegiatan pendidikan dan latihan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, seperti Dianpinsat, KPDK, LPK, KMD, dan sebagainya; dibuktikan dengan Piagam Penghargaan/Sertifikat.
  14. Diutamakan pernah menjadi anggota Saka dan/atau pernah menjadi Pimpinan Saka, dibuktikan dengan surat keputusan/surat keterangan.
  15. Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter.
  16. Memiliki prestasi akademik yang baik, dibuktikan dengan fotokopi STTB/transkrip nilai/raport selama 2 tahun terakhir.
  17. Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa asing secara pasif.
  18. Mengikuti proses seleksi yang dilaksanakan oleh tim formatur.
  19. Menyerahkan fotokopi KTA 1 lembar
  20. Membawa pas foto berwarna 3x4 3 lembar (pakaian pramuka)

Catatan :
  • Peserta seleksi yang berasal dari utusan Gugusdepan (Ambalan / Racana) atau Saka harus juga melampirkan surat mandat yang diketahui oleh Dewan Kerja Cabang dalam wilayah kerjanya tersebut.

Untuk mendownload lampiran seleksi DKD Kalsel (formulir), Klik disini.

Related Post



0 komen:

Posting Komentar