undefined
undefined
undefined
PERSYARATAN
- Menjadi anggota aktif di Gugusdepannya.
- Belum menikah.
- Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara.
- Masih dalam batas usia Pramuka Penagak dan Pramuka Pandega.
- Bedomisili di Kalimantan Selatan, diutamakan yang sekarang berdomisili di Banjarmasin, Batola, Banjarbaru dan Martapura.
- Berdedikasi penuh terhadap organisasi.
- Pernah / sedang menjadi pengurus Dewan Ambalan/Dewan Racana/Dewan Saka/Dewan Kerja Ranting/Dewan Kerja Cabang dibuktikan surat keputusan.
- Bersedia melepaskan jabatan keanggotaan menjadi pengurus Dewan Ambalan/Dewan Racana/Dewan Saka/Dewan Kerja Ranting/Dewan Kerja Cabang apabila terpilih sebagai pengurus Dewan Kerja Daerah Kalimantan Selatan, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Mendapat rekomendasi dari Ketua Dewan Kerja Cabang dan disetujui oleh Kwartir Cabangnya.
- Pernah menjadi sangga kerja/panitia pelaksana kegiatan di tingkat Gugusdepan/Saka/Ranting/ Cabang/Daerah, dibuktikan dengan surat keputusan atau surat keterangan.
- Pernah mengikuti kegiatan di Gugusdepan/Saka/Ranting/Cabang/Daerah/Nasional dibuktikan dengan Piagam Penghargaan/Sertifikat.
- Diutamakan pernah mencapai Pramuka Garuda pada saat Siaga/Penggalang/Penegak/Pandega dibuktikan dengan Piagam Penghargaan/Sertifikat/Surat Keterangan.
- Minimal pernah megikuti salah satu kegiatan pendidikan dan latihan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, seperti Dianpinsat, KPDK, LPK, KMD, dan sebagainya; dibuktikan dengan Piagam Penghargaan/Sertifikat.
- Diutamakan pernah menjadi anggota Saka dan/atau pernah menjadi Pimpinan Saka, dibuktikan dengan surat keputusan/surat keterangan.
- Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter.
- Memiliki prestasi akademik yang baik, dibuktikan dengan fotokopi STTB/transkrip nilai/raport selama 2 tahun terakhir.
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa asing secara pasif.
- Mengikuti proses seleksi yang dilaksanakan oleh tim formatur.
- Menyerahkan fotokopi KTA 1 lembar
- Membawa pas foto berwarna 3x4 3 lembar (pakaian pramuka)
Catatan :
- Peserta seleksi yang berasal dari utusan Gugusdepan (Ambalan / Racana) atau Saka harus juga melampirkan surat mandat yang diketahui oleh Dewan Kerja Cabang dalam wilayah kerjanya tersebut.
Untuk mendownload lampiran seleksi DKD Kalsel (formulir), Klik disini.